PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Pasal 75
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Bank menyesuaikan kebijakan dan prosedur perkreditan atau pembiayaan dalam melakukan dan/atau menerima pengalihan piutang paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa ini mulai berlaku.
