PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Pasal 44
BAB 5 — PENJAMINAN OLEH BANK UMUM
(1) Bank Umum wajib melakukan analisis dalam memberikan layanan garansi/jaminan. (2) Dalam melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Umum paling sedikit memperhatikan: a. bonafiditas dan reputasi pihak yang dijamin; b. sifat dan nilai transaksi yang akan dijamin sesuai dengan kemampuan Bank Umum; dan c. kewajaran skema pemberian layanan garansi/jaminan.
