PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Pasal 37
BAB 4 — PENGALIHAN PIUTANG
(1) Untuk melakukan dan/atau menerima pengalihan piutang, Bank wajib menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam perkreditan atau pembiayaan. (2) Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan BPR Syariah wajib menerapkan Prinsip Syariah dalam melakukan dan/atau menerima pengalihan piutang.
