PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Pasal 30
BAB 3 — KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BPR DAN BPR SYARIAH
(1) BPR atau BPR Syariah harus merealisasikan rencana Divestasi atas inisiatif sendiri paling lama 6 (enam) bulan sejak memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Apabila BPR atau BPR Syariah tidak merealisasikan rencana Divestasi atas inisiatif sendiri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan yang telah diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan menjadi tidak berlaku.
