Pasal 18
BAB 3 — KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BPR DAN BPR SYARIAH
(1) BPR atau BPR Syariah wajib mencantumkan rencana Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam rencana bisnis BPR atau BPR Syariah. (2) Rencana Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam rencana bisnis BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama perusahaan Lembaga Penunjang, termasuk bidang usaha dan struktur kepemilikan Lembaga Penunjang; b. tujuan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah; c. proyeksi Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah; dan d. persentase kepemilikan, termasuk aspek pengendalian. (3) BPR atau BPR Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis BPR dan BPR Syariah.
