PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2024 tentang PERLUASAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Pasal 15
BAB 3 — KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BPR DAN BPR SYARIAH
BPR atau BPR Syariah dilarang: a. menerima penyertaan modal dari Lembaga Penunjang, baik secara langsung maupun tidak langsung; b. melakukan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah pada perusahaan yang merupakan pemegang saham BPR atau BPR Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung; dan c. melakukan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah yang mengakibatkan BPR atau BPR Syariah memiliki kewajiban yang tidak terbatas pada Lembaga Penunjang.
