Pasal 11
BAB 3 — KEGIATAN PENYERTAAN MODAL OLEH BPR DAN BPR SYARIAH
(1) Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah termasuk dalam: a. penyediaan dana bagi BPR; atau b. penyaluran dana bagi BPR Syariah, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR dan batas maksimum penyaluran dana BPR Syariah. (2) Dalam hal Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah menyebabkan BPR atau BPR Syariah melakukan pengendalian atas Lembaga Penunjang, Lembaga Penunjang termasuk pihak terkait sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR dan batas maksimum penyaluran dana BPR Syariah. (3) Dalam melakukan kegiatan Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), BPR atau BPR Syariah memperhatikan batasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas maksimum pemberian kredit BPR dan batas maksimum penyaluran dana BPR Syariah.
