PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2021 tentang INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pencantuman ING sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan untuk kopi bubuk, kopi instan, kopi celup, kopi dekafein, biji kopi, teh bubuk/serbuk/celup termasuk seduhan herbal, air minum dalam kemasan, air soda, herba, rempah-rempah, bumbu, kondimen,
cuka makan, ragi, dan bahan tambahan pangan. (2) Air minum dalam kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. air mineral; b. air demineral; c. air mineral alami; d. air minum embun; dan e. air minum pH tinggi.
