PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2021 tentang INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN
Pasal 17
BAB 4 — PENCANTUMAN ING PADA BAGIAN LABEL YANG PALING MUDAH DILIHAT DAN DIBACA
(1) Pangan Olahan yang mencantumkan tabel ING dapat mencantumkan logo dengan tulisan “pilihan lebih sehat” pada bagian Label yang paling mudah dilihat dan dibaca. (2) Persyaratan pencantuman logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
