PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2021 tentang INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN
Pasal 15
BAB 3 — BATAS TOLERANSI HASIL ANALISIS ZAT GIZI DAN ZAT NONGIZI
Dalam hal Pangan Olahan memiliki persyaratan batas maksimum dan/atau minimum Zat Gizi dan Zat Nongizi, Batas Toleransi Hasil Analisis Zat Gizi dan Zat Nongizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus memenuhi persyaratan batas maksimum dan/atau minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
