Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENCANTUMAN ING
(1) Takaran Saji Pangan Olahan dinyatakan dalam: a. Satuan Metrik; atau b. Satuan Metrik dan URT. (2) Satuan Metrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. satuan berat untuk Pangan Olahan berbentuk padat dapat berupa gram atau miligram; b. satuan isi/volume untuk Pangan Olahan berbentuk cair dapat berupa mililiter; dan c. satuan berat atau isi/volume untuk Pangan Olahan berbentuk semi padat.
(3) Pangan Olahan berupa Formula Bayi, Formula Lanjutan, MP-ASI berbentuk bubuk, MP-ASI berbentuk cair, MP- ASI berbentuk semi padat, dan PKMK wajib dilengkapi dengan alat takar. (4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk MP-ASI berbentuk bubuk jika jumlah sajian per kemasan paling banyak 4 (empat) sajian. (5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Pangan Olahan yang dikemas dalam sajian tunggal untuk satu kali konsumsi.
