PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN ANALISA HASIL...
Pasal 12
pasal.id
(1) Pemohon wajib melakukan pelaporan realisasi impor dan/atau ekspor kepada Kepala Badan untuk penggunaan setiap AHP. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Narkotika disampaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak Narkotika diterima atau ekspor Narkotika telah dilaksanakan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Psikotropika dan Prekursor Farmasi, disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi diterima, atau ekspor Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi telah dilaksanakan.
