PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang MEKANISME MONITORING EFEK SAMPING KOSMETIKA
Pasal 15
pasal.id
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10051 Tahun 2011 tentang Mekanisme Monitoring Efek Samping Kosmetika (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 923), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
