Pasal 2
(1) Penyesuaian/Inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Statistisi Terampil maupun Statistisi Ahli pada Instansi Pemerintah ditujukan bagi: a. PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang statistik berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang; b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Statistisi dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Fungsional Statistisi yang akan didudukinya; dan d. PNS yang sedang dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Statistisi, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi
angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional Statistisi didasarkan pada kebutuhan pegawai sebagaimana yang ada dalam e-Formasi. (3) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan Penyesuaian/ Inpassing, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
