Pasal 9
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN LEMBAGA KEARSIPAN DAN PENGGUNA ARSIP
Pengguna Arsip mempunyai kewajiban: a. membuat surat permohonan kepada kepala Lembaga Kearsipan; b. apabila ditentukan lain oleh pencipta arsip maka pengguna arsip wajib membuat surat permohonan izin penggunaan Arsip Statis Tertutup kepada pimpinan pencipta arsip kecuali untuk Penyelidikan dan Penyidikan; c. memiliki izin penelitian dari lembaga yang berwenang dan lembaga penjamin dan/atau mitra kerja, izin penggunaan
Arsip Statis Tertutup, tujuan, waktu penggunaan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang telah ditentukan lembaga kearsipan; d. menunjukkan kartu identitas, dan melampirkan surat rekomendasi penggunaan Arsip Statis Tertutup yang telah disetujui oleh kepala Lembaga Kearsipan; e. wajib mencantumkan sumber arsip; dan f. menyerahkan hasil tulisan kepada Lembaga Kearsipan.
