Pasal 4
BAB 4 — PRINSIP KETERBUKAAN ARSIP STATIS TERTUTUP
Prinsip keterbukaan Arsip Statis Tertutup sebagai berikut: a. arsip statis tertutup terbuka untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan serta penyelidikan dan penyidikan sebelum 25 (dua puluh lima) tahun masa penyimpanan arsip; b. lembaga kearsipan wajib MENETAPKAN Daftar Arsip Statis Tertutup yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kearsipan; c. arsip yang termasuk dalam daftar Arsip Statis Tertutup tidak dapat digandakan atau difotokopi, tanpa izin kepala lembaga kearsipan kecuali untuk penyidikan dan penyelidikan; d. penggunaan arsip asli untuk pengadilan wajib didampingi petugas layanan; dan e. penggunaan arsip asli sebagaimana dimaksud dalam huruf d paling lama 24 (dua puluh empat) jam, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kepentingan peradilan.
