PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal...
Pasal 3
Penerbit yang melakukan penerbitan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi kepada Pemodal wajib mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, kecuali diatur lain dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
