PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasal 20
BAB 4 — PROSEDUR PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI BURSA
Anggota Kliring dinyatakan gagal memenuhi kewajibannya berkaitan dengan penyelesaian Transaksi Bursa apabila Anggota Kliring tidak dapat memenuhi sebagian atau seluruh kewajibannya untuk menyelesaikan Transaksi Bursa sesuai dengan waktu dan cara yang telah diatur dalam peraturan Lembaga Kliring dan Penjaminan.
