PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
LJK anggota Konglomerasi Keuangan dilarang melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kondisi permodalan Konglomerasi Keuangan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1).
