PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern...
Pasal 34
BAB 3 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Konsultasi dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) huruf c, dilaksanakan dalam rangka pemberian panduan, arahan, pemahaman mendalam, pemberian solusi permasalahan, serta memastikan bahwa penyelenggaraan SPIP telah sesuai dengan standar yang berlaku. (2) Pelaksanaan konsultasi dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal dan/atau Inspektur Jenderal.
