PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern...
Pasal 26
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Periode yang dinilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf d dilakukan dalam rentang waktu 1 Juli tahun sebelumnya sampai dengan tanggal 30 Juni tahun berjalan. (2) Pembagian periode penyelenggaraan yang dilakukan penilaian berdasarkan: a. penetapan tujuan dilakukan atas dokumen perencanaan tahun berjalan; b. struktur dan proses dilakukan atas pengendalian yang dilaksanakan pada tahun berjalan; dan c. pencapaian tujuan dilakukan atas kinerja tahun sebelumnya.
