PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern...
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Fokus penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b merupakan tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi.
(2) Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur: a. SPIP; b. MRI; c. IEPK; dan d. kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah. (3) Penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP atas unsur sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
