PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern...
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pelaksanaan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. menyusun rencana pengendalian intern; b. mengimplementasikan pengendalian intern dengan mengacu pada muatan rencana pengendalian intern; dan c. melakukan Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP.
