PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK...
Pasal 7
BAB 2 — JENIS INFORMASI PUBLIK
Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d didasarkan pada pengujian mengenai konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
