PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK...
Pasal 5
BAB 2 — JENIS INFORMASI PUBLIK
Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. daftar Informasi publik di bawah penguasaan Badan Pangan Nasional; b. Informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; c. Informasi mengenai organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan; d. perizinan yang diterbitkan; e. rencana strategis dan rencana kerja Badan Pangan Nasional; dan/atau f. Informasi mengenai kegiatan pelayanan.
