Pasal 11
BAB 3 — PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas: a. memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan Informasi dan dokumentasi publik di Badan Pangan Nasional; b. memberikan arahan dan tanggapan atas keberatan Informasi yang diajukan oleh Pemohon di Badan Pangan Nasional; c. memberikan arahan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di Badan Pangan Nasional; d. mencermati, menyetujui, dan memberikan tanggapan atas konsep jawaban yang disiapkan oleh PPID yang akan dikirim kepada Pemohon; e. mewakili Badan Pangan Nasional dalam proses penyelesaian sengketa di komisi Informasi dan/atau pengadilan; dan f. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi berdasarkan laporan yang disampaikan oleh PPID.
