PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Kearsipan
Pasal 15
BAB 2 — DIKLAT FUNGSIONAL ARSIPARIS
Persyaratan calon Peserta Diklat Penjenjangan Arsiparis meliputi: a. Arsiparis tingkat terampil; b. minimal berijazah Sarjana (S1)/Diploma (IV) non kearsipan c. pangkat, golongan/ruang minimal Pengatur Tingkat I, II/d; d. usia pada saat pembukaan Diklat maksimal 55 (lima puluh lima) tahun; e. mendapatkan rekomendasi/persetujuan dan komitmen dari pimpinan instansi yang bersangkutan bahwa calon peserta akan diangkat menjadi Arsiparis tingkat ahli berdasarkan formasi Arsiparis setelah dinyatakan lulus Diklat; f. sehat jasmani dan rohani; dan g. persyaratan khusus lain dapat ditetapkan oleh tiap instansi.
