Pasal 7
BAB 2 — KRITERIA PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Kriteria pemberian penghargaan kearsipan tingkat nasional kepada lembaga pencipta arsip berdasarkan penilaian penetapan kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dinamis.
(2) Penetapan kebijakan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelengkapan peraturan bidang kearsipan; b. konsistensi program kearsipan secara berkelanjutan; dan c. ketersediaan sumber daya pendukung. (3) Pembinaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pelaksanaan: a. koordinasi penyelenggaraan kearsipan; b. bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan kearsipan; c. sosialisasi kearsipan; d. pengawasan kearsipan; e. pendidikan dan pelatihan kearsipan; dan f. perencanaan, pemantauan, dan evaluasi; (4) Pengelolaan arsip dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penciptaan arsip; b. penggunaan arsip; c. pemeliharaan arsip; dan d. penyusutan arsip.
