PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENGHARGAAN KEARSIPAN
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEARSIPAN
Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan dan tanggung jawab Tim Penghargaan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis bagi tata cara pemberian penghargaan di tingkat lembaga pencipta arsip oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan.
