Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEARSIPAN
(1) Pemberian penghargaan kearsipan ditetapkan oleh pimpinan lembaga. (2) Dalam pelaksanaan pemberian penghargaan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Penghargaan Kearsipan yang diusulkan oleh Deputi yang membidangi Pembinaan Kearsipan di lingkungan ANRI. (3) Dalam pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 dibentuk Tim Penghargaan Kearsipan yang diusulkan oleh Unit Kearsipan di lingkungan lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan. (4) Tim Penghargaan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sekurang-kurangnya memuat unsur: a. pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan lembaga; b. pejabat dari Asosiasi Arsiparis; c. tokoh/pakar lainnya yang berkompeten. (5) Tim Penghargaan Kearsipan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan berjumlah gasal.
