PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN...
Pasal 28
BAB 4 — PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
(1) Rapat PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) sah apabila dihadiri paling sedikit oleh 2 (dua) orang anggota yang dibuktikan dengan daftar hadir. (2) Keputusan rapat PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila disetujui oleh paling sedikit2 (dua) orang anggota yang hadir.
