Pasal 22
BAB 4 — PANITIA PEMUNGUTAN SUARA
(1) PPS dibentuk dan dibubarkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) PPS dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. (3) PPSdibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari dan tanggal pemungutan suara. (4) Dalam hal dilaksanakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, masa tugas PPS diperpanjang sampai dengan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal dan hari pemungutan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua. (5) PPS yang telah dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu Anggota DPR dapat ditetapkan atau dikukuhkan kembali untuk menyelenggarakan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sepanjang masih bersedia dan memenuhi syarat. www.djpp.kemenkumham.go.id
