Pasal 38
BAB 9 — LAPORAN LPE
(1) LPE wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan hal sebagai berikut: a. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan laporan kegiatan tahunan yang ditandatangani oleh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris LPE, paling lambat akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan LPE; b. laporan kegiatan bulanan paling lambat pada tanggal 15 pada bulan berikutnya; c. laporan triwulanan realisasi rencana kerja dan anggaran yang disampaikan melalui anggota Dewan Komisaris LPE paling lambat pada hari ke- 12 (kedua belas) setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan; d. pengunduran diri anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris LPE paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat pengunduran diri yang bersangkutan oleh LPE; e. hasil rapat umum pemegang saham LPE paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penyelenggaraan rapat umum pemegang saham tersebut, dengan ketentuan akta notaris rapat umum pemegang saham LPE tersebut wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah akta notaris tersebut diterima oleh LPE; f. kegagalan penerima Pendanaan Transaksi Efek dalam memenuhi kewajiban atas Pendanaan Transaksi Efek paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah terjadinya kegagalan tersebut;
g. kegagalan LPE memenuhi batas maksimal gearing ratio paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah terjadinya hal tersebut; dan h. laporan atau dokumen yang diminta sewaktu- waktu oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat menunda pengunduran diri anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris LPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dalam hal pengunduran diri tersebut dapat mempengaruhi kinerja dan operasional LPE. (3) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c jatuh pada hari libur, laporan tersebut wajib disampaikan pada hari kerja berikutnya.
