PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek
Pasal 34
BAB 7 — TATA CARA PERMOHONAN PERIZINAN LPE
Dalam hal permohonan pada saat diterima tidak memenuhi syarat, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: a. permohonan belum memenuhi persyaratan kelengkapan dan/atau kesesuaian dokumen; atau b. permohonan ditolak.
