Pasal 16
BAB 3 — ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS LPE
(1) Dalam hal anggota Direksi LPE memiliki saham dan/atau sebagai pengendali baik langsung maupun tidak langsung pada penerima Pendanaan Transaksi Efek, saham tersebut wajib dialihkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak rapat umum pemegang saham pengangkatan anggota Direksi LPE. (2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Direksi LPE dilarang menggunakan hak suara dalam rapat umum pemegang saham penerima Pendanaan Transaksi Efek dimaksud dan LPE dilarang memberikan Pendanaan Transaksi Efek
kepada penerima Pendanaan Transaksi Efek yang sahamnya dimiliki oleh anggota Direksi LPE tersebut. (3) Dalam hal anggota Direksi LPE yang diangkat oleh rapat umum pemegang saham telah memiliki Efek Emiten atau Perusahaan Publik, Efek tersebut tidak dapat ditransaksikan sampai dengan 6 (enam) bulan setelah masa jabatannya berakhir.
