PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pembatasan Atas Saham yang Diterbitkan...
Pasal 8
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-06/PM/2001 tentang Pembatasan atas Saham yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum, beserta Peraturan Nomor IX.A.6 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
