PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pembatasan Atas Saham yang Diterbitkan...
Pasal 3
BAB 2 — LAPORAN DAN PERNYATAAN DALAM PROSPEKTUS
Emiten wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan menyatakan dalam Prospektus, setiap transaksi yang dapat dikategorikan sebagai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
