PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
Pasal 6
BAB 2 — KEBIJAKAN DAN PROSEDUR PENATAUSAHAAN REKENING GIRO DAN TABUNGAN
(1) Bank wajib menerapkan prinsip pelindungan konsumen dalam pengelolaan rekening Giro dan Tabungan. (2) Penerapan prinsip pelindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan. (3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
