PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Pasal 9
BAB 2 — KUALITAS ASET
Penilaian kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 dilakukan dengan mempertimbangkan: a. signifikansi dan materialitas dari setiap faktor penilaian dan komponen; dan b. relevansi dari faktor penilaian dan komponen terhadap Nasabah bersangkutan.
