PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Pasal 59
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai: a. Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan b. CKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34, berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025.
