PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Pasal 51
BAB 8 — HAPUS BUKU
(1) BPR Syariah dilarang melakukan hapus buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kecuali BPR Syariah telah melakukan upaya untuk memperoleh kembali Aset Produktif yang diberikan. (2) BPR Syariah wajib mendokumentasikan upaya untuk memperoleh kembali Aset Produktif yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dasar pertimbangan pelaksanaan hapus buku. (3) BPR Syariah wajib mengadministrasikan data dan informasi mengenai Aset Produktif yang telah dilakukan hapus buku.
