PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Pasal 34
BAB 4 — PPKA DAN CKPN
(1) Dalam menghitung rasio KPMM, BPR Syariah wajib memperhitungkan CKPN yang dibentuk dan PPKA atas Aset Produktif. (2) Dalam hal hasil perhitungan CKPN yang dibentuk lebih kecil dari PPKA atas Aset Produktif, BPR Syariah wajib memperhitungkan selisih perhitungan CKPN yang dibentuk dengan PPKA atas Aset Produktif menjadi pengurang modal dalam perhitungan rasio KPMM. (3) Dalam hal hasil perhitungan CKPN yang dibentuk sama dengan atau lebih besar dari PPKA atas Aset Produktif, BPR Syariah tidak perlu memperhitungkan PPKA atas Aset Produktif dalam perhitungan rasio KPMM.
