PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Pasal 32
BAB 4 — PPKA DAN CKPN
BPR Syariah wajib membentuk cadangan sebesar 100% (seratus persen) atas tagihan BPR Syariah yang timbul akibat pihak lawan tidak memenuhi kewajiban kepada BPR Syariah.
