PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Pasal 30
BAB 4 — PPKA DAN CKPN
Bagian Penempatan pada Bank Lain dan penempatan pada bank umum konvensional yang memenuhi persyaratan kriteria penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan dapat dijadikan sebagai faktor pengurang dalam perhitungan PPKA umum dan PPKA khusus.
