PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Pasal 21
BAB 3 — PENEMPATAN DANA PADA BANK KONVENSIONAL
(1) BPR Syariah dilarang melakukan penempatan dana pada bank konvensional, kecuali untuk penempatan dana pada bank umum konvensional dalam bentuk giro dan/atau tabungan untuk kepentingan transfer dana bagi BPR Syariah dan Nasabah BPR Syariah. (2) Dalam hal BPR Syariah melakukan penempatan dana pada bank umum konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. penempatan dana pada bank umum konvensional tidak termasuk dalam kategori Aset Produktif; dan b. BPR Syariah wajib membentuk PPKA dengan mekanisme yang sama dengan perhitungan PPKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
