PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Pasal 17
BAB 2 — KUALITAS ASET
(1) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Penempatan pada Bank Lain ditetapkan: a. lancar; b. kurang lancar; atau c. macet. (2) Penetapan kualitas Aset Produktif dalam bentuk Penempatan pada Bank Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II pada Bagian E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
