PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Pasal 11
BAB 2 — KUALITAS ASET
Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan ditetapkan: a. lancar; b. dalam perhatian khusus;
c. kurang lancar; d. diragukan; atau e. macet.
