Pasal 94
BAB 12 — PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 90 ayat (1), Pasal 91, dan/atau Pasal 93 dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin usaha. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) dan/atau Pasal 90 ayat (1) dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (4) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian.
