PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 9
BAB 2 — BENTUK BADAN HUKUM, KEPEMILIKAN, NAMA PERUSAHAAN, DAN PERMODALAN
(1) PSP yang berbentuk badan hukum harus memiliki dan menunjukkan kinerja keuangan yang baik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi: a. PSP merupakan badan hukum yang berdiri paling lama 2 (dua) tahun dan merupakan hasil aksi korporasi berupa penggabungan, peleburan, atau pemisahan; b. PSP merupakan badan hukum INDONESIA yang didirikan dengan penyertaan modal dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; dan/atau c. PSP yang akan melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan dalam rangka pemenuhan Ekuitas minimum Perusahaan.
