PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 7
BAB 2 — BENTUK BADAN HUKUM, KEPEMILIKAN, NAMA PERUSAHAAN, DAN PERMODALAN
Perusahaan wajib melaporkan hasil identifikasi Kepemilikan Asing dan pemenuhan kriteria Badan Hukum Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6: a. secara berkala yang dilaporkan sebagai bagian dari laporan berkala Perusahaan sesuai dengan ketentuan mengenai bentuk dan susunan laporan berkala Perusahaan; dan b. pada saat Perusahaan melakukan aksi korporasi yang menyebabkan perubahan kepemilikan.
